JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi menetapkan lima Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota sebagai penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi Tahun 2025 untuk Kategori Instansi Vertikal Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar kepada satuan kerja Kementerian Agama yang dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi dan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kelima Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berhasil meraih predikat Informatif adalah:
1. Kemenag Kabupaten Sarolangun
2. Kemenag Kabupaten Kerinci
3. Kemenag Kabupaten Bungo
4. Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung Barat
5. Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, SP, M.Sos menyampaikan apresiasi atas komitmen jajaran Kementerian Agama di daerah dalam membangun layanan informasi publik yang terbuka dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi di lingkungan Kemenag memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan masyarakat.
“Kantor Kemenag yang Informatif menunjukkan bahwa pelayanan publik berbasis nilai-nilai keagamaan dapat berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penilaian dilakukan melalui lima indikator utama, yakni pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, pengelolaan website, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kelembagaan PPID, yang dinilai melalui mekanisme Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi langsung.
Komisi Informasi Provinsi Jambi berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi Kantor Kemenag lainnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama.
5 Kantor Kemenag di Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Kemenag Sarolangun Raih Nilai tertinggi
Related Posts
Suarajambi Kembali Ajukan Sengketa ke KI Jambi Terkait Informasi di PUPR Sarolangun
Jejakloka.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Selasa (14/7/2026) menggelar sejumlah sidang sengketa informasi. Salah satu perkara yang disidangkan permohonan sengketa informasi yang diajukan media online…
KI Jambi Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi, Media Lawan PUPR Muaro Jambi dan Ketua Forum CSR
Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Media Arah Negeri sebagai pemohon dengan Ketua Forum CSR Provinsi Jambi serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi…
Sidang Pembuktian di KI Jambi, Termohon Bantah Terima Surat, LSM Gerak Tunjukkan Bukti Status Surat Terkirim
JEJAKLOKA.COM- Persidangan sengketa informasi publik antara LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) melawan Kepala Desa Olak dan Kepala Desa Simpang Lima kembali digelar di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Rabu…
Atasi Overcrowded, Lapas Jambi di Bukit Baling Hadirkan Hunian Layak dan Sistem Pengamanan Modern
MUARO JAMBI – Pasca relokasi ke kompleks baru di Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (06/06/2026) lalu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi terus melakukan pembenahan dan…
Keren…Pelayanan Lapas Narkotika Muara Sabak Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI
Muara Sabak – Upaya pembenahan layanan publik yang dilakukan secara konsisten membuahkan hasil. Lapas Narkotika Muara Sabak meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat kualitas pelayanan publik…










