JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi mengumumkan penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 untuk PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagai bagian dari rangkaian Panenganugerahan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan PPID Utama diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang dinilai memenuhi standar pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, SP, M.Sos menyampaikan bahwa penilaian PPID Utama dilakukan secara menyeluruh melalui indikator pengumuman dan penyediaan informasi publik, pengelolaan website dan media informasi, pelayanan permohonan informasi, pengadaan barang dan jasa, serta aspek kelembagaan PPID.
“PPID Utama merupakan garda terdepan pelayanan informasi publik di daerah. Capaian ini diharapkan tidak berhenti pada penghargaan, tetapi menjadi komitmen berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan yang transparan,” ujarnya.
Daftar Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2025
Predikat Cukup Informatif
1. Pemerintah Kabupaten Merangin
2. Pemerintah Kabupaten Batanghari
Predikat Menuju Informatif
1. Pemerintah Kota Sungai Penuh
Predikat Informatif
1. Pemerintah Kota Jambi
2. Pemerintah Kabupaten Sarolangun
3. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
4. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
5. Pemerintah Kabupaten Kerinci
6. Pemerintah Kabupaten Tebo
7. Pemerintah Kabupaten Bungo
8. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Komisi Informasi Provinsi Jambi berharap pemerintah kabupaten/kota yang telah meraih predikat Informatif dapat menjadi role model bagi daerah lain, sementara yang masih Menuju Informatif dan Cukup Informatif terus melakukan perbaikan dan penguatan kelembagaan PPID.
“Pelayanan informasi publik yang berkualitas akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat dan kualitas pelayanan pemerintahan daerah,” pungkas Ketua KI Jambi.
PPID Utama Kabupaten/Kota Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi 2025
Related Posts
Suarajambi Kembali Ajukan Sengketa ke KI Jambi Terkait Informasi di PUPR Sarolangun
Jejakloka.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Selasa (14/7/2026) menggelar sejumlah sidang sengketa informasi. Salah satu perkara yang disidangkan permohonan sengketa informasi yang diajukan media online…
KI Jambi Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi, Media Lawan PUPR Muaro Jambi dan Ketua Forum CSR
Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Media Arah Negeri sebagai pemohon dengan Ketua Forum CSR Provinsi Jambi serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi…
Sidang Pembuktian di KI Jambi, Termohon Bantah Terima Surat, LSM Gerak Tunjukkan Bukti Status Surat Terkirim
JEJAKLOKA.COM- Persidangan sengketa informasi publik antara LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) melawan Kepala Desa Olak dan Kepala Desa Simpang Lima kembali digelar di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Rabu…
Atasi Overcrowded, Lapas Jambi di Bukit Baling Hadirkan Hunian Layak dan Sistem Pengamanan Modern
MUARO JAMBI – Pasca relokasi ke kompleks baru di Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu (06/06/2026) lalu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi terus melakukan pembenahan dan…
Keren…Pelayanan Lapas Narkotika Muara Sabak Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI
Muara Sabak – Upaya pembenahan layanan publik yang dilakukan secara konsisten membuahkan hasil. Lapas Narkotika Muara Sabak meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat kualitas pelayanan publik…










